Dalam upaya mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran, Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Hendra Sukarman, mengambil langkah strategis dan terkoordinasi guna mempercepat layanan legalitas koperasi di tingkat desa.
Langkah ini ditandai dengan permintaan langsung Hendra kepada jajaran Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) di ketiga wilayah tersebut, agar menunjuk seluruh notaris yang telah mengantongi sertifikat Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk segera dilibatkan dalam pelayanan kepada desa-desa yang tengah mempersiapkan pembentukan koperasi.
“Kami ingin proses pendirian Koperasi Merah Putih dapat segera diwujudkan di lapangan. Karena itu, semua notaris yang telah memiliki sertifikat NPAK harus diberikan mandat dan difasilitasi untuk membantu desa-desa,” ungkap Hendra dalam pernyataan resminya.
Hendra menjelaskan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih merupakan elemen vital dalam pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.
Menurutnya, koperasi ini bisa menjadi motor penggerak perekonomian berbasis gotong royong dan kemandirian lokal, asalkan tidak terhambat oleh persoalan administratif seperti pembuatan akta pendirian.
“Notaris yang telah memiliki sertifikasi NPAK secara hukum dan kompetensi sudah layak dan siap untuk bertugas. Kita harus memberikan ruang bagi mereka agar proses hukum pembentukan koperasi ini berjalan lebih cepat dan tidak tersendat,” tegasnya.
Antusiasme dari pihak pemerintah desa, lanjut Hendra, semakin hari semakin tinggi. Banyak desa telah merampungkan persiapan administrasi dan kelembagaan internal koperasi mereka. Namun, keterlambatan terjadi di sisi legalitas, khususnya dalam hal pengesahan akta oleh notaris.
“Jika semua notaris yang telah bersertifikat dapat langsung turun ke lapangan, maka hambatan waktu dalam proses pendirian koperasi bisa diminimalisir. Ini menyangkut kecepatan dan efisiensi pelayanan hukum untuk masyarakat,” jelasnya.
MPD Notaris berharap langkah ini bisa segera direspons oleh Pengurus Daerah INI dengan mendata dan menetapkan notaris-notaris bersertifikat NPAK yang siap terjun langsung.
Dengan begitu, proses pelayanan tidak lagi terpusat pada beberapa individu saja, melainkan tersebar merata ke berbagai wilayah desa.
Dari sisi pemerintah desa, respons terhadap inisiatif ini sangat positif. Para kepala desa menyambut baik langkah koordinatif tersebut.
Mereka menilai bahwa percepatan pendirian koperasi merupakan kebutuhan mendesak agar masyarakat desa memiliki wadah usaha kolektif yang sah, mandiri, dan berkesinambungan.
“Kami sudah mempersiapkan dokumen dan struktur pengurus koperasi. Sekarang tinggal menunggu proses pengesahan akta dari notaris.
Kalau memang bisa dipercepat, tentu kami sangat mendukung,” ujar salah seorang kepala desa di Kabupaten Pangandaran.
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan program nasional yang bertujuan membangkitkan perekonomian rakyat berbasis nilai gotong royong.
Program ini mendorong desa-desa untuk mengelola secara mandiri potensi ekonomi lokal mereka, mulai dari sektor pertanian, usaha mikro kecil menengah (UMKM), hingga industri kreatif berbasis kearifan lokal.
Melalui sinergi yang solid antara MPD Notaris, Pengurus Daerah INI, para notaris bersertifikat, dan pemerintah desa, pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah Ciamis, Banjar, dan Pangandaran diyakini dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kolaborasi adalah kunci utama. Notaris sebagai bagian dari sistem hukum harus hadir dan aktif dalam membantu masyarakat desa mewujudkan koperasi yang legal dan berfungsi optimal,” pungkas Hendra.